KURUNGBUKA.com, ACEH – Peraturan Qanun No.11 Tahun 2018 terkait Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh telah disahkan. Penerapan Qanun LKS ini telah diimplementasikan seluruh lembaga jasa keuangan syariah. Dalam implementasinya, Qanun LKS ini perlu didukung oleh penguatan integritas dan pengembangan SDM yang handal untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui tata kelola (good governance) pada perbankan syariah baik bank umum syariah, bank pembangunan daerah, dan juga BPRS di Aceh. Sehingga, hal tersebut dapat menjadi salah satu stimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh yang makmur dan madani.

Sejalan dengan hal tersebut, Muamalat Institute dan PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda) berkolaborasi dalam meningkatkan kompetensi insan BPRS Mustaqim Aceh dengan mengadakan pelatihan terkait implementasi integritas jasa keuangan melalui training anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 28 Februari 2023 yang diikuti 50 Orang peserta yang terdiri dari Kepala Divisi, Kepala Seksi dan Teller dari seluruh jaringan kantor PT BPRS Mustaqim Aceh/ Sebagaimana diketahui, seluruh industri jasa keuangan harus melakukan penerapan pencegahan APU PPT sesuai dengan POJK No. 23/POJK.01/2019.

Raisul Mukhlis selaku Plt Direktur Utama BPRS Mustaqim Aceh manyampaikan bahwa “Insan BPRS Mustaqim harus paham terkait peraturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam melakukan pelayanan.

“Melalui pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat integritas BPRS Mustaqim Aceh yang dimiliki pemerintah daerah dan juga mendukung regulator,” harapnya.

Muhammad Ali, Direktur Kepatuhan BPRS Mustaqim Aceh, menambahkan bahwa pelatihan ini menjadi salah satu strategi manajemen risiko untuk memitigasi fraud, kredit macet dan penguatan tata kelola BPRS yang semakin baik.

“Sinergi program dengan Muamalat institute ini diharapkan menjadi penggerak sejumlah transformasi salah satunya melalui pengembangan SDM,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Muamalat Institute Anton Hendrianto menegaskan Muamalat Institute mendukung penerapan Qanun LKS di Aceh melalui program pengembangan SDM seperti yang dilakukan oleh BPRS Mustaqim Aceh.

“Saya berharap sinergi ini berkontribusi pada perekonomian Aceh yang sejahtera, makmur, dan madani. Peran Aceh sangatlah besar untuk pertumbuhan syariah dan ekonomi halal di Indonesia, maka dari itu MI akan terus berupaya menjadi bagian perkembangan industry dengan memberikan solusi dan layanan prima disetiap kesempatan, ini semua sesuai dengan ambisi kami yang menjadi ‘right business partner’ untuk Indonesia,” terangnya.

 Lebih lanjut, program yang ditawarkan oleh Muamalat Institute yaitu terkait dengan penguatan bisnis BPRS terhadap daerah itu sendiri.

Muamalat Institute mendukung pertumbuhan bisnis BPRS Mustaqim Aceh dalam hal upaya penguatan peran BPRS Mustaqim Aceh melalui berbagai pelatihan seperti pengelolaan bisnis, analisis pembiayaan, akuntansi, service excellence, dengan harapan melalui integritas yang baik, hal ini akan berdampak pada bisnis BPRS Mustaqim yang berkelanjutan berorientasi pada jangka panjang agar BPRS Mustaqim Aceh tetap memberikan pelayanan prima serta terus berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi masyarakat Aceh.

BPRS Mustaqim Aceh merupakan lembaga keuangan syariah yang terus melakukan inovasi produk layanan yang diberikan untuk nasabah. BPRS Mustaqim Aceh sangat mendukung perekonomian dalam memperkuat sektor riil melalui penguatan UMKM, industri halal, ekonomi syariah yang lebih inklusif dan digitalisasi layanan agar siap tumbuh optimal dalam meningkatkan produktifitas dan daya saing demi mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan ekonomi, partisipasi rakyat serta efisiensi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan untuk menjadi sektor unggulan serta lembaga keuangan kebanggaan masyarakat Aceh. (rls/dhe)