KURUNGBUKA.com – Bagi industri rokok, anak muda bukan sekadar konsumen – kami adalah jaminan keberlanjutan bisnis mereka di masa depan. Sebagai duta muda yang bergerak mencegah generasi kami terjebak dalam tipu daya industri rokok, kami melihat ada satu  pertempuran yang sering luput dari perhatian: layar digital yang setiap hari hadir di genggaman kita. Tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026, “Mengungkap Daya Tarik: Melawan Kecanduan Nikotin dan Tembakau”, terasa sangat relevan dengan realitas yang kami hadapi sehari-hari di Indonesia. 

Ketika ruang gerak media konvensional seperti papan reklame mulai dibatasi, industri rokok diam-diam memindahkan pertempuran ke ruang digital yang setiap hari hadir di genggaman kita. Mereka membingkai ulang kecanduan nikotin menjadi sesuatu yang keren, modern dan dekat dengan identitas anak muda melalui layar gawai. Dalam pemantauan kami, strategi yang ada saat ini ada terjadi bukan tanpa arah. Industri rokok secara agresif membidik remaja sebagai “perokok pengganti”. Kemunculan rokok elektronik dengan berbagai varian rasa serta penggunaan nikotin sintesis sengaja dikemas sebagai tren gaya hidup. Promosi ini menyusup halus lewat algoritma media sosial, kolaborasi influencer, hingga sponsor festival musik yang sering kali luput dari pengawasan. Data Global Youth Tobacco Survey pada tahun 2019 menunjukkan kerapian strategi ini menyebabkan sebanyak 19,2% remaja Indonesia remaja di Indonesia telah terjebak menggunakan produk tembakau. 

Kondisi tersebut diperparah oleh rapuhnya benteng perlindungan hukum kita. Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi salah satu dari sedikit negara di Asia yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari WHO. Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah maju melalui lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang melarang iklan produk tembakau di media sosial dan platform digital. Namun, regulasi di atas kertas tidak selalu sejalan dengan implementasi di lapangan. Pengawasan yang minim membuat pemasaran berkedok konten gaya hidup organik tetap leluasa berkeliaran di ruang digital tanpa penindakan tegas, membuktikan bahwa regulasi konvensional kita gagap menghadapi kelincahan industri di ruang digital. 

Kelalaian dalam membendung jerat nikotin digital ini pada akhirnya membawa dampak yang jauh lebih luas dari sekedar isi kesehatan; ini adalah persoalan keadilan sosial. Kami prihatin karena 6 dari 10 rumah tangga Indonesia menghabiskan lebih banyak uang untuk rokok dibandingkan makanan bergizi seperti daging atau sayuran. Kondisi ini bukan hanya menggerus ekonomi keluarga, tetapi juga memperparah krisis stunting yang masih menghantui negara kita, merampas potensi fisik dan kognitif anak-anak bahkan sebelum mereka mencapai usia sekolah.

Di balik dampak kesehatan nyata, terdapat ancaman kerugian ekonomi jangka panjang yang sering kali luput dari perhatian. Kita tentu memahami argumen bahwa industri tembakau merupakan sumber lapangan kerja dan penerimaan negara melalui cukai. Namun, manfaat tersebut tidak dapat dipisahkan dari biaya kesehatan dan kerugian sosial yang ditimbulkannya. Riset menunjukkan pengeluaran untuk rokok sering kali memangkas anggaran kebutuhan esensial seperti pendidikan dan layanan kesehatan. Ketika generasi muda terjebak kecanduan nikotin, dana yang seharusnya diinvestasikan untuk menabung atau mengembangkan keterampilan justru habis terbakar. Dalam jangka panjang, penurunan produktivitas serta peningkatan beban penyakit kronis menjadi kerugian makro yang harus ditanggung masyarakat dan negara. Pada akhirnya, industri ini menggerus potensi generasi muda Indonesia bahkan sebelum mereka memiliki kesempatan untuk berkembang dan mewujudkan cita-citanya.

Oleh karena itu, keterlibatan aktif para advokat muda dalam proses perumusan kebijakan menjadi hal yang sangat krusial. Menyuarakan pendapat kami bukan sekadar pelengkap formalitas atau atas dasar “melindungi anak-anak” semata, melainkan sebuah langkah strategis demi menyelamatkan visi Indonesia Emas 2045. Kita tidak akan pernah bisa membangun generasi emas di atas fondasi kecanduan nikotin. Saat ini, kami berjuang keras untuk sepenuhnya menghapus normalisasi rokok di lingkungan pendidikan maupun ruang sosial, termasuk di ruang digital. Kami juga mengajak publik untuk lebih kritis terhadap program “Corporate Social Responsibility” (CSR) dari industri rokok, seperti beasiswa dan sponsor kegiatan olahraga yang kerap digunakan untuk membangun citra positif dan menjaga reputasi perusahaan.

Kita tidak bisa membiarkan platform digital menjadi ruang bebas bagi promosi produk nikotin. Melindungi generasi muda tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang ketat, penindakan terhadap pelanggaran, serta pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau maupun nikotin di seluruh media digital. Sebagai generasi yang tumbuh bersama algoritma, kami percaya perlindungan terbaik adalah mencegah paparan sejak awal. Karena itu, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045, masa depan kami tidak boleh dikendalikan oleh algoritma yang menguntungkan industri dari rantai kecanduan. Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun ini, kami mendorong pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan proaktif dalam mengakhiri kecanduan tembakau dan nikotin melalui kebijakan yang berorientasi pada perlindungan anak. Kami memiliki semangat untuk memutus siklus adiksi ini, tetapi kami membutuhkan dukungan kebijakan yang kuat demi menjamin hak kami atas masa depan yang sehat, produktif, dan bebas dari tembakau serta nikotin.

*) Image by istockphoto.com

Tentang Penulis:
Mutiara Mauliza Simbolon and Naila Mahira merupakan Youth Ambassadors yang mewakili Indonesia dalam jaringan pemuda ASEAN dalam kampanye denormalisasi industri rokok. Kampanye ini dipimpin oleh Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA), dengan dukungan di Indonesia oleh Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI). IG: @nailaamhr dan @mmauliza_