KURUNGBUKA.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Lentera Keadilan Rakyat (LBH LKRA) dan Firma Hukum Widjaja Effendy Mukianto (WIEM) bekerja sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, memberikan penyuluhan hukum bagi narapidana dan/atau tahanan pada Kamis (04/07/2024).
Jandi Mukianto sebagai Direktur LBH LKRA dan Managing Partner WIEM Law Firm menyampaikan harapannya.
“Dengan ilmu hukum yang kami miliki, kami berharap dapat bermanfaat bagi para warga binaan Rutan Salemba. Penyuluhan hukum ini pertama kali dilakukan oleh LBH LKRA di Rutan Salemba, dan semoga kedepannya dapat dilanjutkan dengan lebih baik lagi,” ujar Advokat Jandi Mukianto.
Sementara Dony sebagai Staff Bhpt Rutan Salemba mengucapkan terima kasih kepada rekan LBH LKRA dan WIEM Law Firm karena telah melangsungkan penyuluhan hukum di Rutan Salemba.
“Apa yang disampaikan oleh rekan-rekan LBH LKRA mengenai penyuluhan hukum litigasi dan non litigasi kepada warga binaan, saya berharap kedepannya dapat lebih baik lagi dalam memberikan informasi pendidikan hukum yang dibutuhkan oleh para tahanan di Rutan Salemba,” tutur Dony.
Ghea Giasty Italiane selaku Managing Director LBH LKRA dan WIEM Law Firm berharap semoga ilmu yang mereka berikan dapat memberikan dampak positif bagi para warga binaan Rutan Salemba. “Sehingga ke depannya mereka dapat memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan!” harapnya.
Terakhir, Anwar Sadat Tanjung selaku Associate dari LBH LKRA dan WIEM Law Firm yang diamanahi untuk menyampaikan materi dengan tema “Upaya Hukum terhadap Hak-Hak Narapidana (Grasi, Rehabilitasi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Peninjauan Kembali)” Anwar menyampaikan kesan rasa syukurnya pertama kali berbagi ilmu kepada warga binaan di Rutan Salemba.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih karena acara ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang saya sampaikan dapat bermanfaat bagi para warga binaan. Semoga ke depannya kita bisa terus bersinergi memberikan pendidikan hukum di Rutan Salemba,” pungkas Advokat Anwar Sadat Tanjung. (Jodi/dhe)