KURUNGBUKA.com, SERANG – Bidang pemberdayaan perempuan Dema UIN SMH Banten mengadakan webinar nasional bekerjasama dengan Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan tajuk kawal Permendikbud ristek no. 30 tahun 2021 dan dorong pembentukan satgas Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual (PPKS) di Kampus, Rabu (15/12/21).
Kegiatan tersebut berlangsung selama satu hari dimulai dari jam 14.00 sampai dengan selesai melalui platform media Zoom.
Faiz Naufal Alfarisi selaku Presiden Mahasiswa UIN SMH Banten, menyampaikan dalam kegiatan tersebut tentang pentingnya pengetahuan terhadap prilaku pelecehan dan kekerasan seksual dalam proses pengawalan regulasi Permendikbud ristek no. 30 tahun 2021.
“Sebagai kaum akademisi sudah menjadi keharusan bagi kita untuk mengetahui regulasi yang dibuat oleh pemerintah tentang aturan kekerasan seksual. Terlebih belakangan ini maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sehingga dengan adanya lembaga PPKS ini dapat memudahkan kita untuk melakukan pelaporan dan penanganan korban,” ucapnya dalam sambutan di platform media Zoom.
Selain itu, Faiz juga mengharapkan keterlibatan mahasiswa dalam lembaga PPKS tersebut. Karena menurutnya, mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Harapan kita selain dari pembentukan lembaga PPKS, kampus harus melibatkan mahasiswa dalam menjalankan tugas dan fungsi dari lembaga tersebut, sebab mahasiswa merupakan orang terdekat bagi korban pelecehan atau kekerasan seksual. Maka penting mengikutsertakan mahasiswa dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Senada dengan Faiz, Pebri Nurhayati selaku Presiden Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyampaikan bahwa kegiatan Webinar ini harus menjadi awal untuk pengawalan aturan dan pembentukan lembaga bisa dapat terealisasikan.
“Acara webinar nasional yang diinisiasi oleh dua Universitas Islam ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai sarana pengembangan pengetahuan untuk kita sebagai mahasiswa, guna mengetahui lebih jauh bagaimana aturan tersebut harus dijalankan dan tentu pembentukan lembaga untuk penanganan pelecahan dan kekerasan seksual yang menjadi sorotan utama kita,” tuturnya.
Pebri juga menegaskan pengaruh negatif dari pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus terhadap masyarakat luas.
“Maraknya kekerasan dan pelecahan seksual yang ada di lembaga pendidikan tentu mencoreng citra kampus sebagai tempat belajar dan menggali keilmuan, namun rasa aman terhadap perilaku seksual kurang diperhatikan. Maka penting pembentukan Lembaga Penanganan Pelecehan dan Kekerasan Seksual,” tutupnya. (tfk)