KURUNGBUKA.com, KAB. PADARINCANG – Banyak yang mengatakan bahwa anak muda adalah penerus masa depan. Namun dalam praktiknya, regenerasi kerap dipahami terlalu sederhana: sekadar menunggu giliran untuk menggantikan posisi generasi sebelumnya. Padahal, regenerasi bukan hanya soal siapa yang melanjutkan, tetapi bagaimana proses memberi ruang, kepercayaan, dan kesempatan itu benar-benar dijalankan sejak awal, secara sadar dan terarah.
Jika anak muda hanya diminta “menunggu siap”, maka regenerasi akan selalu tertunda. Karena kesiapan tidak lahir dari penantian, melainkan dari keterlibatan langsung dalam proses. Di sinilah pentingnya membuka ruang yang nyata bagi anak muda untuk belajar, mencoba, mengambil peran, hingga menghadapi risiko yang wajar dalam proses pendewasaan.
Regenerasi yang sehat selalu menuntut keberanian dua arah. Anak muda perlu berani melangkah, mengambil tantangan, dan membuktikan kapasitasnya. Sementara itu, generasi sebelumnya dituntut untuk berani memberi kepercayaan, tidak semua hal harus dikendalikan, dan tidak semua proses harus disempurnakan sendiri. Tanpa keberanian dua arah ini, estafet hanya akan menjadi simbol serah terima jabatan, bukan proses kaderisasi yang hidup.
Contoh menarik dapat dilihat pada sosok Ahmad Hamdani, S.Pd., M.Si.P., CPRO, pemuda asal Padarincang Kab. Serang yang baru saja dilantik sebagai Dewan Hakim MTQ XXIII tingkat Provinsi Banten cabang Musyabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (MKTIQ), sekaligus adalah hakim termuda. Ia merupakan lulusan Magister dari Institut Teknologi Bandung (ITB), salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia, yang memperkuat fondasi akademiknya.
Kiprahnya tidak dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang dan konsisten. Ia orang Banten pertama—belum ada lagi sampai sekarang—yang meraih Juara I KTIQ tingkat nasional pada MTQ Nasional di Medan 2018, aktif sebagai peraih berbagai prestasi lomba menulis tingkat nasional, serta memiliki publikasi ilmiah internasional bereputasi Scopus. Mulai 2021, ia telah dipercaya menjadi Dewan Hakim MTQ di tingkat Kabupaten/Kota, dan sejak 2023 mengemban amanah sebagai Dewan Hakim MTQ tingkat Provinsi Banten. Rangkaian ini menunjukkan bahwa kepercayaan tidak datang tiba-tiba, tetapi lahir dari rekam jejak dan konsistensi yang terus dibangun.
Dari perjalanan tersebut dapat dipahami bahwa anak muda yang ingin berkiprah di berbagai ruang membutuhkan tiga hal utama: fondasi pendidikan yang kuat, pengalaman yang bertahap dan berjenjang, serta karakter yang rendah hati, adaptif, dan bertanggung jawab. Inilah yang menjadikan regenerasi tidak berhenti pada pergantian peran, tetapi benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas.
Sebab, regenerasi bukan sekadar melanjutkan estafet. Regenerasi adalah proses memastikan bahwa setiap generasi tidak hanya menggantikan, tetapi juga memperbaiki, memperkuat, dan memberi nilai tambah bagi yang datang setelahnya.
Oleh karena itu, ke depannya regenerasi tidak boleh lagi dipahami sebagai kompetisi antar generasi, melainkan sebagai kerja bersama yang saling menguatkan. Generasi senior hadir sebagai penuntun arah dan penjaga nilai, sementara generasi muda hadir sebagai energi baru yang membawa perspektif segar. Ketika keduanya saling percaya dan berjalan beriringan, maka estafet bukan hanya berjalan, tetapi berkembang menjadi kekuatan yang berkelanjutan. (gung/dhe)
















