KURUNGBUKA.com – Setelah menjadi mahasiswa dan hidup di daerah yang dekat dengan ibu kota, saya menyadari satu hal: banyak orang yang sama sekali tampak normal di sekeliling, tapi sebenarnya mengalami gangguan mental yang cukup parah. Mereka bisa “normal” dalam ukuran kita karena rajin mengonsumsi obat dan menjalani terapi. Kalau tidak bertemu dan berinteraksi dan mendengar pengakuan langsung, saya akan susah percaya.
Dalam sebulan terakhir, beranda pemberitaan kita dihebohkan dengan empat insiden bunuh diri anak di Jawa Barat dan Sumatera Barat. Mereka diduga mengalami tekanan masalah pribadi. Nurul Kusuma Hidayati, M.Psi., Psikolog, Manajer Center for Public Mental Health (CPMH) Universitas Gadjah Mada, menekankan perlunya semua elemen bangsa melihat kesehatan mental sebagai hal yang penting untuk diperhatikan.
Ini mengkhawatirkan. Bagaimana bahasa bisa berperan?
Menarik membincangkan “Kesehatan Mental” sebagai Kata Tahun Ini versi Badan Bahasa pada 2024 dalam kaitannya dengan entri-entri seputar gangguan mental dan kejiwaan yang terdapat dalam kamus yang dimutakhirkan setiap enam bulan sekali itu.
Memadaikah kamus kebahasaan kita untuk memahami semua kondisi mental yang ada di masyarakat?
Joranger (2013) dalam risetnya, menyebut beberapa kategori penyakit mental seperti depresi berat, skizofrenia, gangguan bipolar, obsessive compulsive disorder (ocd), gangguan panik, posttraumatic stress disorder (PTsd), dan gangguan kepribadian. Joranger mempertanyakan pula apakah kecemasan, keinginan untuk mengakhiri hidup, atau keinginan untuk hidup selamanya dapat dijelaskan secara logis? Apakah ada bahasa sastra atau istilah filosofis dan psikiatri yang dapat mengungkapkan fenomena yang tidak referensial dengan dunia luar itu?
Penyakit mental menurut Joranger memengaruhi manusia dari segala usia, ras, agama, dan pendapatan. Penyakit mental tersebut bukan hasil dari kelemahan pribadi, kurangnya kepribadian atau didikan yang buruk. Sebaliknya, penyakit mental menunjukkan kreativitas yang luar biasa dalam hal perilaku dan pemikiran, yang mengganggu pikiran, perasaan, suasana hati, kemampuan seseorang untuk berhubungan dengan orang lain, dan kurangnya kapasitas untuk mengatasi tuntutan hidup. Riset Read dkk. (2004) juga mengajak kita ikut mempertanyakan apakah kegilaan itu penyakit medis? Atau ketidakberuntungan sesorang? Atau kegagalan mengatasi masalah dalam hidup? Atau label sosial untuk segala perilaku yang tidak normal, ataukah, hanya sekadar kata-kata yang merujuk pada segala macam perilaku yang cukup aneh yang mengganggu masyarakat pada waktu tertentu?
Jika kita telusuri dalam KBBI Daring, kategori penyakit mental yang diklasifikasikan Joranger muncul pada gabungan kata entri gangguan: kecuali kata depresi dan skizofrenia, yaitu: gangguan bipolar, gangguan kepribadian gangguan panik, gangguan kepribadian, gangguan obsesif kompulsif, dan gangguan stress pascatrauma. Entri gangguan diberi arti: 1 n halangan, rintangan, godaan; 2 n sesuatu yang menyusahkan; 3 n hal yang menyebabkan ketidakwarasan atau ketidaknormalan (tentang jiwa, kesehatan, pikiran); dan 4 n hal yang menyebabkan ketidaklancaran. Untuk entri ODGJ, kata pengganti untuk menyebut orang gila menurut kacamata sosial masyarakat kita, hanya diberi kepanjanganan dari ODGJ: orang dengan gangguan jiwa tanpa penjelasan apa-apa.
Khusus kata gila, kata ini telah mengalami perluasan makna, tidak hanya menyangkut penyakit kejiwaan, tapi juga merujuk pada kelakuan konyol yang tidak masuk akal, KBBI menyebutnya ‘berbuat yang bukan-bukan’ (arti 2); terlalu, kurang ajar (arti 3); ungkapan kagum/hebat (arti 4); dan terlanda perasaan sangat suka (arti 5). Kita barangkali ingat celetukan “Gila lu, Ndro” dari Kasino dan Dono dalam film-film Warkop DKI.
Sementara itu, salah satu penjelasan kata mental dalam Oxford Learners Dictionaries adalah slang yang dapat berarti gila-gilaan, sangat marah, bahkan penggunaanya dapat merujuk pada kemacetan parah: the traffic was mental, dan mempertanyakan kewarasan seseorang: are you mental? KBBI Daring belum menyerap arti ini untuk tambahan penjelasan pada entri mental.
Riset Corrigan dkk. (2005) menemukan bahwa definisi yang diberikan oleh kamus memainkan peran penting dalam membentuk persepsi publik tentang kesehatan mental, yang secara signifikan dapat mengurangi stigma yang terkait dengan penyakit mental. Definisi yang jelas, akurat, dan tidak menghakimi yang disediakan kamus dapat membantu mengungkap masalah kesehatan mental dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kondisi mental seseorang. Penting untuk memahami fungsi kamus tidak hanya sebagai alat bantu untuk memahami makna kata sesuai dengan referen atau obyek yang diacu, tetapi juga perekam laku berbahasa penuturnya. Chaer (2007) menyebutkan fungsi kamus sebagai penampung konsep-konsep budaya dari masyarakat atau bangsa penutur sebuah bahasa.
Sayangnya, apa yang ada di dalam kamus, tidak selalu dapat digunakan, terutama jika menyangkut penyakit yang telanjur memiliki stigma negatif seperti kegilaan. Anda barangkali ingat Somasi Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) yang dilayangkan ke Deddy Corbuzier atas siniarnya yang berjudul ”Orang Gila Bebas Covid” yang tayang di YouTube pada 24 Juni 2021. Somasi itu membuka wawasan publik mengenai penggunaan kata gila. Dalam permintaan maafnya, Deddy Corbuzier menyatakan tidak mengetahui perihal ketidaktepatan penggunaan kata gila yang ia sebut-sebut dalam siniarnya. Deddy mengaku merujuk KBBI yang masih memakai kata gila dalam entrinya. Ia sama sekali tidak berniat melakukan penyesatan informasi, data, dan fakta mengenai Orang dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ (Al Farisi & Aditia, 2021).
Kekeliruan Deddy dalam memaknai fungsi kamus bisa jadi mewakili persepsi masyarakat secara umum. Selama ini, kamus dijadikan penentu benar dan salah sebuah kata: jika terdapat dalam KBBI, kata itu dapat dipakai. Padahal, kamus memiliki tugas lain sebagai tempat untuk merujuk makna kata, yaitu sebagai perekam laku berbahasa masyarakat penuturnya. Keberadaan kata gila dalam KBBI semata membuktikan tingkat pemakaian yang tinggi dari kata tersebut. Deddy luput memahami bahwa kata yang terdapat dalam kamus tidak selalu dapat digunakan dengan bebas, ada konteks dan situasi sosial yang mengikat penggunaannya.
Saya sendiri masih ingat sekelebatan ingatan masa kecil tentang beberapa warga kampung saya yang dipasung dan ditempatkan di kamar paling belakang. Dalam masyarakat kita, kegilaan masih dianggap sebagai aib, bukan penyakit yang dapat ditangani secara medis. Tidak mengherankan apabila pameran foto Rudi Waisnawa pada 2020 mengenai ODGJ yang dipasung di Bali menuai pro kontra. Karya-karya relawan Suryani Institute for Mental Health itu dianggap telah melempar kotoran ke wajah pemerintah dan mengeksploitasi orang-orang yang dipasung karena gangguan mental.
Ada satu kolom menarik dari Ahmad Arif pada 8 September 2025. Ia menyebut bunuh diri sebagai sebuah epidemi sunyi. Menurutnya, bunuh diri adalah sinyal bahwa negara gagal melindungi warganya. Saya melihat fenomena ini sebagai kekurangtepatan kamus kita mendefinisikan kegilaan dan gangguan mental sebagai penyakit jiwa, juga stigma yang tekun kita pelihara dengan ketidakpedulian untuk mencari tahu lebih jauh.
*) Image by Pixabay @StockSnap
Dukung Kurungbuka.com untuk terus menayangkan karya-karya penulis terbaik dari Indonesia. Khusus di kolom ini, dukunganmu sepenuhnya akan diberikan kepada penulisnya. >>> KLIK DI SINI <<<











