KURUNGBUKA.com, CILEGON – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait sistem perbukuan kini digalakkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud RI, seiring dengan munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019.

Adapun daerah pertama yang disambangi oleh Puskurbuk sebagai langkah awal adalah Kota Cilegon melalui Rapat Kerja Perkembangan Regulasi Perbukuan Nasional dan Inisiasi Peraturan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Sistem Perbukuan yang dilaksanakan di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Selasa (6/4/2021), yang berlangsung sampai Kamis (8/4/2021).

Kegiatan ini melibatkan dan dihadiri oleh pemerintah daerah setempat, seperti Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Asda I Pemprov Banten Septo Kalnadi, Kepala Puskurbuk Maman Fathurrochman, Ketua Ikapi Pusat Arys Hilman Nugraha, aktivis perbukuan, serta para penerbit buku yang ada di Banten.

Menurut Maman, dengan adanya UU dan PP perbukuan tersebut merupakan amanah yang sangat besar untuk mewujudkan kebijakan turunannya. Maman menuturkan, kebijakan turunan tentang perbukuan tersebut perlu ada karena dunia perbukuan adalah hal yang sangat penting dan dimuliakan.

“Tidak mungkin ada pemikiran besar dan penemuan besar jika tidak ditulis dan dibukukan. Maka dari itu, dengan adanya Peraturan perbukuan ini, adalah suatu keberkahan dan kita perlu menyambutnya salah satunya adalah dengan mewujudkan kebijakan turunannya seperti diadakannya perda, karena ini juga merupakan hutang konstitusi sebab pemerintah sudah mengeluarkan UU dan PP perbukuan,” katanya.

“Jika Perda perbukuan sudah ada, maka bisa memberikan perkembangan bagi ekosistem perbukuan yang semakin sehat, memberdayakan masyarakat dan bisa menjadi dasar hukum untuk kegiatan-kegiatan, utamanya kegiatan menyoal perbukuan,” ujarnya.

Sementara itu, Sanuji mengatakan, dalam dunia perbukuan memang perlu ada inovasi baru sehingga mampu mengangkat minat baca masyarakat. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan membuat perdanya.

“Pemkot Cilegon mendukung penuh inisiasi soal penyusunan perda perbukuan ini. Dan kalau ada hal yang diperlukan kami siap membantu demi tercapainya proses inisiasi dari penyusunan perda perbukuan ini,” katanya.

Septo menambahkan, guna tercapainya penyusunan perda perbukuan ini, perlu adanya dukungan seperti pembiayaan, peralatan dan sumber daya manusia. Hal yang juga tidak kalah penting menurutnya adalah juga terkait komunikasi.

“Terkadang ada komunikasi yang terputus, jadi mungkin ini jadi bahan evaluasi sehingga apa yang kita inginkan bisa tercapai. Selain itu, semoga saja apa yang kita lakukan ini membawa keberkahan dan manfaat di sisa umur kita ini,” tuturnya.(lemri)