KURUNGBUKA.com, SERANG – Musyawarah daerah Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (F-TJSLBU) atau Forum CSR Kota Serang telah rampung digelar. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Bank Jabar Banten Kota Serang pada Sabtu (14/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh H. Toyalis Kepala Dinas Sosial Kota Serang beserta jajaran, Badan Usaha yang berdomisili di kota Serang, Pilar Kesejahteraan Sosial (PKS), Akademisi, dan OPD lain yang terkait.
H. Toyalis dalam sambutannya saat pembukaan menyampaikan sukacita atas terlaksananya musyawarah Daerah Forum CSR pertama ini.
“Saya hadir atas disposisi bapak Walikota yang berhalangan hadir. Perlu diketahui bahwa Ini adalah sebuah proses yang panjang, sejak lama Forum CSR ini dicanangkan untuk dibentuk di Kota Serang, dan Alhamdulillah hari ini musyawarah daerah Forum CSR untuk memilih ketua ini dapat dilaksanakan,” ucapnya.
Beliau menambahkan, bahwa permasalahan sosial di Kota Serang ini sangatlah banyak, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah, kami berharap bahwa kerjasama multi-Stakeholder ini dapat menjadi solusi atas permasalahan ini.
“Saya sangat berharap dengan dibentuknya Forum ini, dapat menjadi sebuah ikhtiar kolaboratif dalam menyelesaikan masalah di kota Serang khususnya masalah sosial, kami pemerintah sangat menunggu kontribusi dari badan usaha, untuk dapat berkontribusi melalui dana CSR, karena ini memang sudah menjadi amanat dalam undang-undang,” tambahnya.
Musda yang diikuti oleh puluhan badan usaha ini membahas diantaranya kerangka pokok pikiran, kerangka pokok program, rekomendasi, dan pemilihan ketua umum Forum TJSLBU.
Dari hasil musyawarah terpilih Andi Suhud Trisnahadi sebagai ketua Umum Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (F-TJSLBU) periode 2023-2028 Secara Aklamasi.
Dalam sambutannya, Andi Ketua umum terpilih menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya dan menyampaikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita mulai.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas kepercayaan yang di berikan kepada saya. Ini merupakan sebuah tanggung jawab bagi saya pribadi yang akan menahkodai forum ini selama 5 tahun ke depan. Dalam hal ini saya ingin mengajak kepada semua badan usaha, pemerintah, Pilar kesejahteraan , dan Stakeholder lainnya untuk sama-sama berkolaborasi dalam pembangunan yang berkelanjutan di kota serang, sehingga bisa terwujud kota serang yang kita cita-citakan, yakni kota Serang Madani,” ujarnya.
Dalam agenda penutupan yang di tutup oleh Sekertaris Dinas Sosial Kota Serang Agus Hendrawan mengucapkan selamat atas terpilihnya ketua umum F-TJSLBU periode 2023-2028 dan bersyukur atas terbentuknya Forum TJSLBU kota Serang mengingat telah lama upaya dari pemerintah untuk membentuk Forum ini, mengingat ini adalah amanat dari walikota Serang.
“Saya ucapkan selamat atas telah dibentuknya Forum TJSLBU Kota Serang dan ditetapkannya Andi Suhud sebagai Ketua umum, kami Dinas Sosial selaku dewan pengawas Forum akan selalu siap mendukung dan berkoordinasi untuk mewujudkan program-program yang disusun oleh kepengurusan Forum sebagai upaya pembangunan berkelanjutan di kota Serang,” tutupnya.
Untuk diketahui, Forum Tanggung jawab sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau corporate social responsibility (CSR) dibentuk berdasarkan amanat undang-undang Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (“Permensos 9/2020”) mengatur pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial berkelanjutan.
Tujuan diterbitkannya Permensos 9/2020 ini antara lain, menangani permasalahan sosial dan melayani pemerlu pelaksanaan kesejahteraan sosial; meningkatkan citra dan keuntungan serta terpeliharanya kelangsungan hidup Badan Usaha; pembentukan forum tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha. Dengan diterbitkannya Permensos 9/2020, maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (fny/rls)